UTS Mata Kuliah Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana Sistemik Pendidikan Demokrasi
Pengertian
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam belanegara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
A.  PentingnyaPKn
“… agar mahasiswa bisa menjadi warga negara yang memiliki pandangan terhadap nilai-nilai HAM, mampu berpartisipasi dalam memecahkan semuapersoalan dengan solusi tanpa menimbulkan konflik, dan berfikir kritis terhadap semua persoalan …”
B.  Maksud
1.    Mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ihklas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warga negara Republik Indonesia yang bertanggungjawab;
2.    Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggungjawab;
3.    Mampu memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
C.  Tujuan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jatidiri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
D.  DinamikaPerkembangan
1.    PendidikanKewiraan
Dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional. Tujuannya untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2.    PerkembanganKurikulumdanMateriPKn
a.    Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal dari PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b.    Berdasarkan UU No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukanbahwa:
1)   Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanju tanpa datingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional.
2)   Wajibdiikutiseluruhmahasiswa (setiapwarganegara).
c.    BerdasarkanUU No. 2 Tahun 1989 tentangSistemPendidikanNasionaldinyatakan bahwa:
1)      PendidikanKewiraanbagi PT adalahbagiandariPKn
2)      Termasukisikurikulumpadasetiapjenis, jalur, danjenjangpendidikan
d.   SK DirjenDiktiTahun 1993 menentukanbahwaPendidikanKewiraantermasukdalamkurikulum MKDU bersama-samadenganPendidikan Agama, PendidikanPancasila, ISD, IAD, dan IBD yang sifatnya WAJIB.
e.    Kep. MendikbudTahun 1994, menentukan:
1)   PKn merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2)   Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f.     Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1)   Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2)   Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g.    Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1)   Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
2)   Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h.    Kep. DirjenDikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukanantara lain:
1)   Mata KuliahPKnserta PPBN merupakansalahsatukomponen yang tidakdapatdipisahkandari MPK.
2)   MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3)   Mata KuliahPKnadalah MK wajibuntukdiikutiolehsetiapmahasiswapada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
E.  RuangLingkup


1.        Pendahuluan
2.        Implementasi Pancasila dalam PKn
3.        Identitas Nasional dan Nasionalisme
4.        Warganegara dan Status Kewarganegaraan
5.        Konstitusi dan Rule of Law
6.        Negara
7.        Demokrasi: Teori dan Praktik
8.        Hak Asasi Manusia
9.        Wawasan Nusantara
10.    Ketahanan Nasional
11.    Pembangunan Nasional
12.    Politik Strategi Nasional
13.    Otonomi Daerah
14.    Globalisasi
15.    Civil Society dan Good Governance
16.    Kepemimpinan


Pendidikan  kewarganegaraan Dalam Konsep Bela Negara
A.  PENGERTIAN
Pendidikan kewarganegaraan berupaya untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara sebagai pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.kesadaran mahasiswa tentang perlunya persatuan bangsa & keutuhan tanah air serta eksistensi bangsa & negara.
B.  DASAR
Hak dan kewajiban bela negara merupakan kebutuhan objektif di seluruh dunia, karena menyangkut eksistensi dan kehormatan bangsa dan negara. Pasal 30 UUD 1945
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
(2) Syarat-syarattentangpembelaandiaturdenganundang-undang
RumusanPerubahan/Amandemen
Usaha pertahanandankeamanannegaradilaksanakanmelaluisistempertahanandankeamananrakyatsemestaolehtentaranasionalindonesiadankepolisiannegararepublikindonesia, sebagaikekuatanutama, danrakyat, sebagaikekuatanpendukung.
C.  KEIKUTSERTAAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA BELA NEGARAMELALUI :
ü Pendidikan kewarganegaraan
ü Pelatihan dasar kemiliteransecara wajib
ü Pengabdian sebagai praja TNI secara Sukarela atau Wajib
ü Pengabdian sesuai dengan profesi
"Jangan tanyakan apa yang diberikan negara padamu, tapi apa yang kamu berikan padanya“…--john f. kennedy—
D.  KETERLIBATAN WARGA NEGARA SIPIL DALAM BELA NEGARA
ü Meningkatkan kesadaran berbangsa & bernegara, dgn menghayati arti demokrasi dgn menghargai perbedaan pendapat tanpa menimbulakan permusuhan serta tidak memaksakan kehendak.
ü Menanamkan kecintaan thdp tanah air,  melalui pengabdian yg tulus kpd masyarakat.
ü Berperanaktifdalammemajukanbangsadannegaradenganberkaryanyata   (bukanretorika).
ü Meningkatkankesadarandankepatuhanterhadaphukum/undang-undangdanmenjunjungtinggi  ham.
ü Pembekalan mental spiritual di kalanganmasy agar dptmenangkalpengaruh- pengaruhbudayaasingygtdksesuaidgnnorma-normakehidupanbangsaindonesia
E.  KAMI BANGSA INDONESIA
ü Kami Bangsa Indonesia merupakankumpulanberbagaiindividu yang memilikiikatankesamaan:
     FilosofisPancasila
     PandanganWawasan Nusantara/Wanus
     Tujuan/Cita-cita : Tunas
ü Kami BangsaIndonesiaadalahbangsa yang beragam, berpadudalamsatukesatuanbangsa, bahasadantanah air.
ü Kami Bangsa Indonesiakami banggabahwa di duniaini yang menyebutnegerinyasebagaitanah air.  negeri yang terdiridaritanahdan air hanyaIndonesia.
N E G A R A
A.  DEFINISI
·      Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.
·      Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
·      Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
·      Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu baik oleh individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri.
B.  PENDAPAT  AHLI
·      Roger H. Soltau : “Negara adala halat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat”.
·      Robert M. Maclver : “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah denga nberdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikekuasaan memaksa”.
·      Harold J. Laski : “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan Karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
·      Max weber : “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
C.  WILAYAH
Setiap negara menduduki tempat tertentu dimuka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya.
D.  PENDUDUK
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk didalam wilayahnya. Dalam mempelajari soal penduduk ini, maka perlu diperhatikan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas dan masalah nasionalisme.
Nasionalisme merupakan suatu perasaan subyektif pada sekelompok manusia bahwa mereka merupakan satu bangsa dan bahwa cita-cita serta aspirasi mereka bersama hanya dapat tercapai jika mereka tergabung dalam satu negara atau nasional. Ernest Renan : “pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan tetapi tercapainya hasil gemilang dimasa lampau dan keinginan untuk mencapainya lagi dimasa depan.
E.  PEMERINTAHAN
Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
F.   KEDAULATAN

Kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang yang melaksanakannya dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia. Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis, dan konsep kedaulatan ini tidak selalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik.
G. TEORI  PEMBENTUKKAN  NEGARA(Cari)


·      Teori Ketuhanan
·      Teori Perjanjian
·      Teori Kontrak Sosial


H.  BENTUK  NEGARA (Cari)


·      Negara Kesatuan
·      Negara Serikat (Federasi)
·      Konfederas


I.     TUGAS  NEGARA
·      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
·      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainy atujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
J.    SIFAT-SIFAT  NEGARA
·      Sifatmemaksa. Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyaraka ttercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itua dalah polisi, tentara, dsb.
·      Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
·      Sifat mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayarpajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
K. TUJUAN  NEGARA
Tujuan negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyeleng-garakan daya ciptanya sebebas mungkin. Menurut Harold J. Laski menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.
L.  FUNGSI  NEGARA
1.    Melaksanakanpenertiban (law & order).
2.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.    Pertahanan
4.    Menegakkankeadilan
DEMOCRACY
A.  ASAL KATA
BahasaYunaniδημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaanrakyat", yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" danκράτος (Kratos) "kekuasaan“, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena
B.  PENGERTIAN
“.. government or rule by the people
“The government from the people, by the people and for the people”
C.  DEMOKRASI  PARLEMENTER (Periode 1945 – 1959)
·      Kedudukan parlemen sangat kuat dan pada giliranny amenguat pula kedudukan partai politik.
·      Perdebatan antar partai politik sering terjadi pula dengan kebijakan pemerintah bahkan sering berakhir dengan ketidaksepakatan.
·      Mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Oresiden 5 juli 1959, untuk kembali pada UUD 1945.

D.  DEMOKRASI  TERPIMPIN (Periode 1959 – 1965)
Pemerintahan dikendalikan Presiden yang mengakibatkan terhambatnya komunikasi.
1.    Nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
2.    Transformasi nilai-nilai Pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3.    Konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
E.  DEMOKRASI RETORIKA (Periode 1965 – 1998)
Masaini disebut Demokrasi Retorika karena barugagasan untuk mengadakan koreksi total terhadap demokrasi terpimpin dan melaksanakan kehidupan berbangsa da bernegara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Namun belum sampai pada tataran praktis, karena dalam kenyataannya sama seperti yang dilakukan sebelumnya terpimpin kembali dengan metode lain.
F.   ERA REFORMASIPeriode 1998 – sekarang
Masakini yang disebut Era Reformasi dengan reposisi terhadap sistem pemerintahan Indonesia.
G. NILAI  DEMOKRASI Henry B. Mayo
1.    Menyelesaikan perselisihan dengan damai dansecara melembaga.
2.    Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3.    Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4.    Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5.    Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6.    Menjamin tegaknya keadilan.




0 Response to "UTS Mata Kuliah Kewarganegaraan"